Beritakota.id, Jakarta – Artis FTV yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dan ditangkap di Medan adalah Hana Hanifah. Kabar tersebut dibenarkan pengacara Hana, Machi Ahmad.
“Seperti tadi secara eksplisit saya sudah menyatakan inisial HH adalah klien saya yang pernah saya tangani di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Sejauh ini diartikan sendiri lah,” kata Machi dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin (13/7/2020) malam bersama manajemen dan keluarga Hana.
Menurut Machi, Hana saat ini masih jalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Statusnya masih sebagai saksi.
Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika HH menerima bayaran puluhan juta dari pemesan berinisial A.
“HH sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah di transfer ke rekening sang artis,” kata Riko.
Dari hasil pemeriksaan, Hana Hanifah diketahui dibayar Rp30 juta sekali kencan dengan pengusaha A. Sementara sisa uang akan dibayar setelah selesai melayani kliennya. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan R dalam kasus dugaan prostitusi online. Sebab R yang menjemput Hana dari Bandara Kualanamu.
“Semula HH mengaku ke kita kalau dia langsung berhubungan dengan A. Namun terakhir dia mengakui menghubungi seseorang di Jakarta, dan orang tersebut menghubungkan dengan pemesan di Medan,” ungkapnya
Sementara itu, polisi juga tengah mengembangkan siapa muncikari yang menawarkan Hana ke A. Dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut, polisi telah memeriksa tiga saksi termasuk Hana.
“Saat ini proses gelar masih dilakukan. Dalam waktu dekat akan diinformasikan,” tutupnya.
Sebelumnya, personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial HH (23) yang merupakan artis FTV dan selebgram pada Senin (13/7/2020) dini hari.
Saat diamankan, Hana Hanifah tengah bersama dengan laki-laki yang diduga sebagai pemesan dalam keadaan tanpa busana. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Medan. Diduga Hana merupakan korban prostitusi online