Beritakota.id, Jakarta – Salah satu RW yakni RW 05 di Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan masuk dalam daftar zona merah Covid-19 yang dikeluarkan gugus pusat Pemprov DKI Jakarta.
Dengan masuknya daerah tersebut ke dalam zona merah, tim gugus tugas Kecamatan Pancoran gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan sesuai arahan gugus tugas pusat.
“Daerah yang masuk zona merah yakni RW 05 Kelurahan Kalibata kita lakukan pengawasan ketat dengan melakukan penguncian di tempat dimana tempat tinggal pasien berada,” ujar H. Samuel, Sekretaris Kecamatan Pancoran, saat ditemui di kantornya.
Selain itu juga, ia mengatakan pihaknya bsrsama tim gugus tugas Kelurahan Kalibata rutin melakukan patroli untuk mendisiplinkan warga dan pedagang agar mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Begitu juga untuk kantor yang berada di wilayah kami yang sesuai dengan 11 sektor yang dikecualikan diminta untuk menandatangani kepatuhan menerapkan protokol kesehatan selama beroperasi,” tutur Samuel.
Sementara, Chairul Anwar, Ketua RW 05 menyampaikan untuk menghindarkan stigma negatif dari masyarakat terhadap keluarga pasien, tim gugus tugas RW kerap melakukan edukasi di wilayah setempat.
“Walaupun identitas dan alamat pasien kita rahasiakan, tapi tetap saja masyarakat yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal pasien tidak bisa dihindari mereka tahu. Makanya tim kami juga memberikan edukasi agar tidak menjadi bahan gunjingan atau keluarga si pasien menjadi dikucilkan,” katanya.
Hasilnya, ia melanjutkan, kami bersyukur masyarakat mengerti, malah ikut membantu membantu keluarga pasien yang sedang diisolasi seperti memberikan bantuan makanan atau kebutuhan lainnya.
Dia juga mengatakan pihaknya selalu aktif berkomunikasi mengenai informasi dan perkembangan yang terjadi di wilayahnya kepada gugus tugas kelurahan dan puskesmas kecamatan.