Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, faktanya harga di pasar tradisional masih bertengger di atas Rp 18.000 per liter. Adapun di ritel modern, sulit ditemukan.
Melihat fenoma tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tiga fakta di lapangan mengenai drama minyak goreng ini. Anggota ORI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman di 34 provinsi setidaknya ada tiga fenomena masyarakat menyikapi kebijakan minyak goreng dari pemerintah.
Pertama ditemukan penimbunan oleh masyarakat. Menanggapi kondisi ini ORI meminta agar Satgas Pangan Mabes Polri melakukan tindakan yang tegas, sehingga penimbunan mampu diminimalisir. “Penimbunan ini diharapkan Satgas Pangan reaksi cepat ini perlu ketegasan,” ujar Yeka dalam “Diskusi Pelayanan Publik Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng”, baru-baru ini.
Kedua, menurut Yeka, ditemukan pengalihan barang di pasar modern. Artinya kelangkaan di pasar modern memang ada yang dibuat oknum pelaku pasar modern. Mereka, menurut Yeka, menawarkan ke pasar tradisional minyak goreng dengan harga tertentu, karena pengawasan di pasar modern mampu dilakukan dengan ketat. Akhirnya dijual ke pasar tradisional dengan harga di atas Rp 14.000.
“Jadi kenapa barang di ritel modern itu langka karena ada oknum ke pasar tradisional. Pengalihan ini dengan menjual ke pasar tradisional dengan harga Rp 15.000 misalnya,” ujar Yeka.
Yeka pun melihat tidak semua masyarakat memiliki akses yang mudah berbelanja minyak goreng ke pasar modern. “Kalau pun ada akses, minyak tidak ada, repot juga,” tandasnya.
Ketiga terjadi panic buying atau membeli secara berlebihan meski sudah dibatasi. Menurutnya, karena kondisi ini terjadi secara berulang, maka mestinya bisa diantisipasi. “Kami harap tiga hal ini di kemudian hari bisa dihilangkan. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah berikan pelayanan ke masyarakat dengan HET ini, sejauh mana kemampuannya,” ujar Yeka.
Ombudsman juga mendapati harga minyak goreng di sejumlah daerah masih di atas HET pemerintah. “Di Aceh masih Rp 18.000 per liter, Sumatera Utara Rp 19.000 per liter, Kalimantan Timur Rp 22.000/liter dan Jawa Barat Rp 22.000 per liter,” sebutnya.
Yeka menegaskan, kebijakan dirilis Kementerian Perdagangan menyikapi kelangkaan minyak goreng melalui intervensi pemerintah menunjukkan penyediaan minyak goreng menjadi salah satu bentuk pelayanan publik. “Saya pikir penting dipahami dan kira-kira ke depan kalau ini disebut drama akhirnya sampai mana. Karena sebentar lagi Ramadan dan bulan-bulan di Rajab konsumsi pangan meningkat, hari Raya Idul Fitri dan nanti kenaikan harga sedikitpun jadi perhatian,” tuturnya.