Tersandung Kasus Dugaan Cek Bodong, Ning Tiwi Dipolisikan Korban

Hj Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP., (Ning Tiwi) Calon Wali Kota Probolinggo
Hj Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP., (Ning Tiwi) Calon Wali Kota Probolinggo

Beritakota.id, Probolinggo – Salah satu kader partai yang juga mantan calon wakil walikota Probolinggo kini tengah tersandung masalah. Hj Sri Setyo Pertiwi,SH.S.Kom. alias Ning Tiwi yang dikenal dengan sebutan “Kerudung Merah” dilaporkan oleh Firman melalui kuasa hukumnya atas dugaan pemberian cek bodong.

Kepada awak media, Firman menjelaskan, ia baru mengetahui bahwa cek tersebut bodong ketika cek Bank BNI no : CB 073434 yang ditandatangani dan di keluarkan oleh Hj Sri Setyo Pertiwi senilai Rp 838.000.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) a/n PT Putri Mahkota Jaya, yang berkedudukan sesuai alamat ditolak oleh Bank pasca cek tersebut dikliring di Bank BRI.

“Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Ning Tiwi belum bisa dikonfirmasi dan tidak diketahui rimba nya,” ujar Firman yang merupakan pengusaha kediri (pelapor) saat dikonfirmasi oleh pihak media, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Mantan Cawalkot Kota Probolinggo Diduga Tersandung Kasus Cek Kosong

Sebelumnya, kader salah satu partai dengan rekom prioritas No 1574/ KPTS/DPP/VIII/2024 tersebut diberikan somasi oleh kuasa hukum Pelapor Ariyo Sutanto SH. Pada saat mediasi pasca somasi yang ditujukan pada terlapor dan terlapor sendiri yang meminta dan menjadwalkan waktu dan tempat mediasi tersebut, tetapi justru terlapor tidak datang bahkan hanya mengutus putrinya. Sehingga pelapor dan Kuasa hukumnya mengambil kesepakatan untuk melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi di Polsek Lakarsantri Surabaya Jawa Timur dengan Nomor LP-B/I/2025/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Menurut Keputusan Mahkamah Agung, melalui keputusan no.133K/kr/ 1973 menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek tersebut tidak ada dananya, maka perbuatan tersebut merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.

Kuasa Hukum korban, Ariyo Sutanto SH mengatakan, Pelapor menginginkan agar tidak terjadi lagi. banyak korban tipu muslihat yang dilakukan oleh Ning Tiwi.

“Pihak terlapor sangat disayangkan melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, mengingat Terlapor adalah sosok publik figur yang banyak berkecimpung di berbagai Ormas yang bagus dan punya jabatan. Padahal sebagai pengurus di beberapa ormas Jawa Timur, seharusnya Ning Tiwi sebagai seorang ibu mempunyai itikad baik, bukan malah mencontohkan perbuatan melawan hukum,” pungkas Ariyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *