Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI resmi memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah hingga minyak jelantah.
Larangan ekspor minyak sawit mentah mulai diberlakukan hingga harga minyak goreng di pasar dalam negeri kembali normal.
Mendag menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tetap nekat ekspor minyak goreng.
TNI Angkatan Laut (TNI-AL), Koarmada 1 menangkap dua kapal tanker yang jadi pengangkut minyak kelapa sawit di dua lokasi berbeda. Kapal tangker MT World Progress berbendera Liberia ini ditangkap di Perairan Selat Malaka.
Kapal ini melanggar dokumen muatan yang ternyata berisi minyak kelapa sawit. Di lokasi lain, TNI AL menangkap kapal tanker MT Annabel yang mengangkut lebih dari 13 ribu metrik ton minyak sawit mentah.
Penangkapan dilakukan, karena kedua kapal ini membawa minyak sawit yang dilarang diekspor.