Beritakota.id, Brebes – Longsoran gunungan sampah setinggi sepuluh meter di Tempat Pembuangan Akhir Sampah  (TPAS) Kaliwlingi, Brebes, telah menutupi jalan angkutan di lokasi tersebut selama sebulan. Insiden ini terjadi di tengah status TPAS yang telah terkena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup akibat praktik open dumping dan kondisi overkapasitas.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Brebes, Andriyani, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh ketinggian timbunan yang sudah melebihi ambang batas. “Karena tingginya sudah lebih dari sepuluh meter dan kemiringan gunungan yang tidak landai, jadi inilah yang terjadi. Terjadi longsor,” ujarnya saat mendampingi pengawasan dari Kementerian LHK, Kamis (23/10/2025).

Andriyani menegaskan bahwa upaya pembersihan tertunda akibat keterbatasan alat berat. Dari empat unit alat berat yang idealnya diperlukan, pihaknya hanya memiliki satu unit. “Alat berat kita cuma satu, jadi jalur angkutan sampah masih tertutup. Tapi ini tidak kita biarkan, prosesnya lama karena alat berat cuma satu,” lanjutnya.

Kendala alat berat ini, menurut Andriyani, merupakan persoalan lama. Pihaknya telah berulang kali mengajukan anggaran untuk penambahan unit, namun belum pernah direalisasi karena keterbatasan anggaran daerah. “Kita sudah sering mengajukan anggaran untuk penambahan alat berat, tapi belum pernah direalisasi,” tandasnya.

Diketahui, TPAS Kaliwlingi yang beroperasi sejak 1999 setiap harinya menampung 150-200 ton sampah di lahan seluas 4 hektar. Terkait sanksi dari Kementerian LHK, Andriyani menyatakan bahwa pemkab telah menyusun dokumen persiapan penghentian open dumping. Ke depannya, sampah yang masuk tidak lagi ditumpuk, melainkan diolah. “Sampah akan diolah menjadi pupuk organik, powder dan granul, serta biji plastik,” pungkasnya.