Beritakota.id, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa (2/9/2025) terpangkas sebesar Rp 2.000 ke level Rp 2.009.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) terbang sebesar Rp 33.000 menjadi Rp 2.011.000. pada Senin (1/9/2025) sore. Padahal, Senin pagi sempat terpangkas Rp 2.000 di level Rp 1.978.000.
Pada Sabtu (30/8/2025), harga emas Antam naik Rp 16.000 ke level Rp 1.980.000 per gram. Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Hari Ini! Cek Daftar Harga Terlengkap di Sini
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa (2/9/2025) juga melemah sebanyak Rp 2.000 ke level Rp 1.856.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (2/9/2025):
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.054.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.009.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.958.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.912.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.820.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 19.585.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 48.837.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 97.595.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 195.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 487.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 974.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.949.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.