Usai Dibubarkan, Kini Deklarasikan Ormas Baru Front Persatuan Islam

Beritakota.id, Jakarta – Pasca pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) diungkapkan oleh pemerintah, sejumlah pentolan di FPI mulai mengambil sikap. Bahkan mereka mendeklarasikan nama baru yakni Front Persatuan Islam yang seolah untuk meneruskan perjalanan Front Pembela Islam yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Dari keterangan pers yang diterima Kamis (31/12/2020) ada beberapa poin yang disampaikan oleh Front Persatuan Islam. Dilihat dari poin pertama, mereka mengkritisi soal pembubaran ormas FPI yang dilakukan pemerintah.

“Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah ormas dan parpol yang menentang terhadap rezim Nasakom terutama ormas dan parpol Islam. Jadi Front Pembela Islam saat ini merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang lalu,” tulis rilis tersebut.

Selanjutnya, dirilis tersebut juga menyebut jika pembubaran FPI sebagai bentuk pengalihan isu tewasnya enam laskar FPI ditangan penyidik Polda Metro Jaya. Lebih jauh, mereka juga menyebut pembubaran ormas FPI merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Mengacu pada putusan MK 82/PPU-XI/2013, dirilis tersebut menyebut jika suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri ke pemerintah tidak bisa dikatakan ormas terlarang. Negara juga disebut rilis itu tidak bisa melarang kegiatan ormas sepanjang tidak kemanan dan ketertiban umum.

Terakhir, pada keterangan pers tersebut sejumlah pentolan FPI seperti Ahmad Sabri Lubis hingga Munarman menjadi deklarator nama baru. Nama baru tersebut yakni Front Persatuan Islam.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis dalam pernyataan resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *