Beritakota.id, Kota Tegal – Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Tegal terpilih, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilayangkan Suprianto (alias Jipri), Ketua Tim Sukses Paslon nomor urut 03 (Faruq-Ashim) pada Pilkada Tegal 2024. Ia membantah tuduhan tersebut, dikatakan olehnya bahwa hal itu tidak berdasar karena tidak ada bukti visum maupun saksi.
Suprianto melaporkan Dedy Yon ke Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/436/XII/2024/SPKT Bareskrim Polri. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, di Jalan Sukardi, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, sekitar pukul 20.00 WIB. Suprianto mengklaim mengalami nyeri kepala akibat penganiayaan dan dirawat di RSPP Jakarta Selatan setelah dirujuk dari RS Mitra Keluarga Kota Tegal.
Baca juga : Quick Count Unggul, Dedy-Iin Optimis Menang Pilkada Kota Tegal
“Penganiayaan yang dituduhkan tidak berdasar karena tak ada visum dokter maupun saksi,” tegas Dedy Yon kepada wartawan di sebuah rumah makan di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (11/12/2024). Ia bahkan mempertanyakan mengapa tidak ada saksi mata jika peristiwa penganiayaan tersebut benar-benar terjadi.
Ia justru mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Suprianto atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik melalui media massa dan media sosial. Ditekankan olehnya bahwa tuduhan tersebut perlunya bukti-bukti yang kuat seperti keterangan saksi dan visum untuk mendukung laporan penganiayaan.
“Jika hal itu tidak terpenuhi, maka hal itu bisa dianggap sebagai laporan palsu dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Faruq Ibnul Haqi, Calon Wali Kota Tegal nomor urut 03 yang hadir bersamanya, Dedy Yon meminta Suprianto untuk meminta maaf. ” Jika permintaan maaf tidak dipenuhi dalam waktu dekat, Dedy Yon akan melanjutkan proses hukum. Saya juga harus memulihkan nama baik saya,” ujarnya.
Faruq Ibnul Haqi membantah keterlibatannya dalam pelaporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta Suprianto untuk mempersiapkan penasihat hukum pasca-Pilkada sebagai antisipasi sengketa, bukan untuk melaporkan Dedy Yon ke Bareskrim. “Hal itu malah disalahgunakan oleh saudara Suprianto,” terang Faruq. (Ismail/Lukman Hqeem)