Beritakota.id, Brebes – Seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diamuk massa pada Kamis, 13 Februari 2025.
Warga yang geram mendobrak rumah terduga pelaku, R (60), menyeretnya keluar, dan menghajarnya di jalan raya.
Aksi penganiayaan warga berhasil dihentikan setelah terduga pelaku dievakuasi oleh perangkat Desa ke kantor Desa Sitanggal untuk menghindari amukan massa.
Di depan kantor desa, puluhan warga dan keluarga korban menunggu. Pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku di dalam ruangan.
Kuasa hukum korban, Kisno Saputro, menjelaskan bahwa rencana pelaporan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes yang dijadwalkan Jumat, 14 Februari 2025, terhalang oleh aksi spontanitas warga.
“Rencananya akan kami laporkan besok pagi, namun warga sudah emosi dan menggeruduk rumah terduga pelaku. Saat ini, pelaku diamankan polisi dari Polsek Larangan untuk menghindari amukan massa,” ujar Kisno.
Kisno merinci kronologi pencabulan yang dialami korban laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di kamar mandi masjid pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diiming-imingi uang Rp 5.000 oleh terduga pelaku untuk masuk ke kamar mandi.
Di dalam, terduga pelaku membuka paksa celana korban, lalu merekamnya dalam keadaan telanjang, termasuk bagian kemaluannya, menggunakan ponsel.
Kisno menambahkan, aksi serupa diduga telah terjadi dua kali sebelumnya, sekitar dua tahun lalu, di tempat dan terhadap korban yang sama.
Setelah diamankan di Polsek Larangan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. “Dibawa ke Polres (Brebes),” tegas Kanit Reskrim Polsek Larangan, Ipda Yadi Suryadi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan