Beritakota.id, Jakarta – Usulan kontroversial muncul dari anggota DPR Komisi VI yang meminta agar Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok. Usulan ini langsung menuai kecaman keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai usulan tersebut “ngawur” dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan empat poin catatan kritis terkait usulan yaitu , Pelanggaran UU. Menurutnya, usulan gerbong khusus merokok secara terang-terangan melanggar UU Kesehatan dan PP terkait KTR yang menetapkan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok.
Selain pelanggaran undang-undang, YLKI itu akan Menurunkan Pelayanan pihak KAI. Dia mengatakan, KAI yang telah menerapkan kebijakan tegas menindak perokok dengan penurunan di stasiun terdekat. ‘’Gerbong khusus merokok akan merusak citra KAI yang telah berkomitmen pada lingkungan bersih dan sehat,’’ ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Beritakota.id, Kamis (21/8/2025).
Adapun poin ketiga, Pengabaian Perlindungan Konsumen. Kebijakan KTR di angkutan umum bertujuan melindungi konsumen dari paparan asap rokok dan memastikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan perjalanan.
‘’ Usulan gerbong khusus merokok justru mengabaikan aspek perlindungan konsumen ini,’’ tegasnya.
Dan terakhir desakan pada KAI. YLKI mendesak KAI untuk tegas menolak usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. ‘’Mereka berharap KAI tidak mengorbankan kesehatan dan kenyamanan penumpang demi kepentingan segelintir pihak,’’ ucapnya.
Rio Priambodo menegaskan bahwa KAI harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penumpang, dan menolak segala bentuk upaya yang mengarah pada pelemahan regulasi KTR. YLKI berharap pemerintah dan DPR konsisten dalam menegakkan UU Kesehatan dan tidak mengesampingkan kepentingan publik demi kepentingan yang bersifat parsial dan kontraproduktif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan