Beritakota.id, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan protokol kesehatan ketat kepada 1.085 Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2019 yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan tes terhitung mulai dari 5 September sampai 29 September 2020 yang dalam satu hari terdiri dari tiga sesi. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Abdillah Majid menerangkan, beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta SKB yakni penggunaan masker 3 ply dan pelindung wajah (face shield).
Kemudian, sarung tangan berbahan lateks karet, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.
“Dianjurkan bagi para peserta ujian untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes,” kata Abdillah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
Penggunaan masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas. Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta juga harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.
“Bagi peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3⁰, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi,” ujarnya.
“Dengan protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan, kami berharap pelaksanaan SKB ini tidak menimbulkan klaster baru,” lanjut Abdillah.