Beritakota.id, Jakarta – Beredar surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten usai kasus pengadaan masker KN-95 diusut Kejaksaan Tinggi Banten. Badan Kepegawaian Daerah Banten pun akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti.
Diketahui, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi kasus pengadaan masker, yakni LS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten, AS dan WF dari PT RAM selaku pemenang proyek. Nilai pekerjaan Rp3,3 miliar, dengan kerugian negara Rp1,680 miliar.
Surat tertanggal 26 Mei yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan ditembuskan ke Ketua DPRD Banten, Sekda, Inspektorat, Kadinkes, dan Kepala BKD Banten. berisikan dua poin pernyataan sikap 20 pejabat Eselon III dan IV.
Poin pertama, 20 pejabat itu mengaku sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kadinkes yang “penuh tekanan dan intimidasi”.
“Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tertulis dalam surat tersebut.
Poin kedua, para pejabat menyebut salah satu tersangka kasus tersebut, LS, melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai arahan Kadinkes.
“Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” ujar mereka.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap “menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkunan dinas kesehatan Provinsi Banten.” Hingga pernyataan ini ditanggapi, 20 pejabat itu mengaku akan bekerja di luar kantor.
Beberapa nama yang menandatangani surat pengunduran diri itu di antaranya adalah Akhrul Aprianto, Ahmad Darajat, Lalah Hidayat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin memastikan pegawai Dinkes yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat eselon III dan IV.
Ia mengaku akan meminta keterangan dari 20 pejabat itu lebih dulu untuk mengetahui alasan yang sebenarnya soal pengunduran diri tersebut.
“BKD akan melakukan klarifikasi kebenarannya apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri (atau bukan), itu yang kita pastikan,” ujar dia, Senin (31/5).
Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan Kadinkes Banten Ati Pramudji Astuti. “Kadinkes akan dimintai keterangan,” lanjut dia.