2025, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Bakal Ada Insentif Buat Produsen

Beritakota.id, Jakarta – Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025 akan memberikan dampak kepada industri minuman ringan. Insentif dilakukan untuk membuat produsen tidak menaikkan harga produk.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun bakal menerbitkan kebijakan insentif untuk produsen MBDK sebagai dukungan setelah nantinya dikenakan tarif cukai tahun depan.

“Mungkin nanti kita akan bisa menyiapkan terkait dengan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harga. Insentif-insentif itu nanti bisa kita coba pelajari seperti apa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Jumat (13/9/2024).

Di samping itu, menurut dia, dampak cukai terhadap industri minuman akan semakin terasa lantaran dapat memicu kenaikan harga sementara daya beli masyarakat sedang melemah.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Berhati-hati Terapkan Cukai Makanan Mengandung GGL

Dalam hal ini, dia juga menyinggung kondisi kinerja industri pengolahan nonmigas yang tercerminkan dari kontraksi Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI selama 2 bulan terakhir. Tak sedikit kewenangan kebijakan yang berada di tangan Kementerian lain yang juga memengaruhi kinerja manufaktur.

“Kemenperin tidak bisa sendirian untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur, banyak sekali kewenangan-kewenangan untuk melakukan pertumbuhan sektor industri di Tanah Air,” jelasnya.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5% pada 2025 dan naik bertahap sampai 20%.

Hal tersebut tercantum dalam Simpulan Rapat Kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025. BAKN dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%,” ujar Wahyu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *