Beritakota.id, Bogor – Sebanyak 75 orang diamankan oleh jajaran Polres Bogor saat menggelar acara bertajuk “Family Gathering” di sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa 75 orang yang diamankan terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan. Mereka semua berusia antara 21 hingga 50 tahun dan berasal dari wilayah Jabodetabek.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di vila tersebut. Masyarakat menduga acara “Family Gathering” yang diselenggarakan adalah pertemuan sesama jenis.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang tidak wajar di sebuah vila di Puncak. Mereka menduga acara ‘Family Gathering’ tersebut adalah pertemuan kaum LGBT,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Bogor dan Polsek Megamendung segera mendatangi lokasi acara yang saat itu masih berlangsung. Saat digerebek, peserta acara tengah mengadakan berbagai kegiatan hiburan seperti lomba menyanyi, menari, dan acara pemilihan kontes “The Big Star”.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat bungkus kondom baru yang belum terpakai dan satu buah pedang yang diduga digunakan sebagai properti pertunjukan seni tari.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh panitia dengan menyebarkan undangan melalui media sosial. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per orang untuk mengikuti acara tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap 75 orang yang diamankan. Selain itu, Polres Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para peserta.