Tolak Divaksin Kena Denda 5 Juta Rupiah

Beritakota.id, Jakarta –  Ahmad Riza Patria,  Wakil Gubernur DKI Jakarta atau yang akrab disapa Ariza mengingatkan kepada warga untuk mau divaksin covid-19.

Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin tersebut gratis alias tidak berbayar.Jika menolak vaksin, warga bisa dikenakan denda Rp5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

banner 336x280

“Berbunyi seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, didenda,” kata Ariza di Jakarta, dilansir Minggu (20/12/2020).

Sanksi pidana denda tersebut juga menanti bagi warga yang yang menghalangi petugas kesehatan untuk memberikan vaksin serta melakukan langkah penanggulangan covid-19 seperti melakukan pemeriksaan covid-19 serta penelusuran kontak.”Yah, yang menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp7 juta,” tegasnya.

Di sisi lain, Ariza mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme distribusi vaksin.”Kami mengikuti peraturan dan kebijakan pemerintah pusat terkait vaksin.

“Nanti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, kami akan patuhi, ikuti dan laksanakan dengan baik, di antaranya kami dengar diutamakan untuk tenaga kesehatan. Kami siap,” Ujarnya.

 

banner 728x90
Exit mobile version