Beritakota.id, Jakarta – Sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar HP Sitorus, mulai beredar luas di kalangan wartawan, praktisi hukum, dan pegiat media sosial sejak Minggu (15/6/2026).
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai posisi Iskandar dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemilik Blue Ray Cargo, John Field, serta bantahan terhadap narasi yang mengaitkannya dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dalam surat yang beredar, Iskandar menegaskan bahwa dirinya menerima Surat Kuasa Khusus dari John Field untuk menangani urusan nonlitigasi perusahaan, bukan pembelaan pidana di pengadilan.
Menurutnya, ruang lingkup kuasa tersebut mencakup pembenahan manajemen perusahaan, penyelesaian persoalan hubungan industrial, negosiasi dengan pelanggan, komunikasi dengan pihak terkait, serta berbagai tindakan administratif guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan pasca-operasi tangkap tangan KPK.
Bantah Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam surat itu, Iskandar juga menyoroti berkembangnya narasi yang mengaitkannya dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena hingga saat ini dirinya masih berstatus saksi dan belum pernah diumumkan oleh KPK sebagai pihak yang ditetapkan melakukan perintangan penyidikan.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah penjelasan mengenai peristiwa menjelang penyerahan diri John Field kepada KPK pada Februari 2026.
Menurut keterangannya, ia bersama keluarga besar John Field dan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Dinalara Butarbutar berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK sejak dini hari untuk melakukan koordinasi terkait mekanisme penyerahan diri.
Iskandar menyebut dirinya turut membantu komunikasi dengan memberikan nomor kontak Humas KPK kepada tim kuasa hukum sehingga proses penyerahan diri dapat berjalan dengan baik.
John Field kemudian menyerahkan diri kepada KPK dan mengakhiri status pencariannya beberapa hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Menurut Iskandar, keterlibatannya dalam proses tersebut justru menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Jelaskan Pemeriksaan di KPK
Surat tersebut juga mengulas pemeriksaan yang dijalani Iskandar sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Juni 2026.
Baca juga: KPK Didesak Ungkap Aktor Utama Korupsi Kuota Haji, Iskandar Sitorus: Jangan Cicil Keadilan
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama sekitar lima jam dan berfokus pada kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi serta berbagai aktivitas yang dilakukan setelah Blue Ray Cargo mengalami krisis manajemen pasca-operasi tangkap tangan.
Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan telah menjelaskan kondisi perusahaan, persoalan hubungan industrial, penanganan pelanggan, hingga konsolidasi dokumen internal perusahaan.
Ia juga menyebut adanya pembahasan mengenai sejumlah data transaksi yang menurut penyidik perlu didalami lebih lanjut terkait pihak tertentu yang sedang disidik.
Menurut surat tersebut, dirinya menyatakan kesediaan untuk kembali memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik apabila diperlukan.
Singgung Data Dugaan Aliran Dana
Dalam surat yang beredar itu, Iskandar juga mengungkap adanya indikasi data internal perusahaan yang menurutnya memuat catatan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak di luar Bea Cukai.
Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut masih berupa hasil penelusuran awal dokumen internal dan bukan merupakan temuan resmi maupun kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh KPK atau pengadilan.
Karena itu, data tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pengujian lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Belum Ada Pernyataan Resmi KPK
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Iskandar Sitorus sebagai tersangka ataupun pihak yang telah terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Pernyataan-pernyataan yang pernah disampaikan KPK sejauh ini masih berada pada tahap pendalaman terhadap berbagai informasi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara dugaan suap impor yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta itu hingga kini masih terus bergulir di tingkat penyidikan dan persidangan.
Surat pernyataan yang beredar tersebut menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai batas antara aktivitas profesional nonlitigasi dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.
Sesuai prinsip hukum pidana, status dan pertanggungjawaban hukum seseorang ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum. (***)

