Berita Kota, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak “mencicil keadilan” dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga pengawas audit tersebut mempertanyakan alasan beneficiary atau penerima manfaat utama dalam perkara ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan potret buram bagaimana kebijakan publik dapat berubah menjadi pasar gelap ketika pengawasan melemah dan kekuasaan dibiarkan berjalan tanpa kontrol memadai.

“Negara dalam perkara ini bukan tidak tahu, tetapi terlambat bertanya dan gamang menindak,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa kuota haji bukan hadiah politik, melainkan hak warga negara yang dialokasikan melalui perjanjian antarnegara dan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun pada 2023, publik dikejutkan oleh kebijakan pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar rasio tersebut, yakni dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. “Di titik inilah kejanggalan bermula,” kata Iskandar.

Menurutnya, diskresi menteri seharusnya digunakan untuk menghadapi kondisi mendesak, bukan untuk menciptakan jalur istimewa. Dalam kasus ini, diskresi justru diduga menjadi pintu masuk distorsi kebijakan.

“Kuota tambahan yang semestinya mengurangi antrean jamaah reguler malah berbelok ke jalur tertentu—jalur yang konon lebih cepat, lebih mahal, dan lebih fleksibel,” tegasnya.

Penyidikan KPK kemudian membuka tabir dugaan tersebut. Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Penetapan ini, menurut Iskandar, telah melampaui asumsi dan spekulasi, karena merupakan fakta hukum.

Meski demikian, IAW menilai dua tersangka belum cukup untuk menjelaskan secara utuh sebuah kejahatan kebijakan. “Korupsi kebijakan selalu bekerja secara kolektif. Ia lahir dari rantai perintah, kepatuhan birokrasi, dan penerima manfaat,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, jika penegakan hukum hanya berhenti pada pengambil kebijakan dan orang kepercayaannya, maka hukum berisiko menutup mata terhadap ekosistem kejahatan yang sesungguhnya.

Baca juga: KPK Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Menurut Iskandar, titik paling krusial dalam perkara ini adalah belum disentuhnya penerima manfaat utama. Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, disebut berulang kali dalam pusaran penyidikan. Ia telah dicegah ke luar negeri, diperiksa, dan kantornya digeledah pada Agustus 2025.

Bahkan, KPK menemukan indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti, yang seharusnya dapat langsung mengaktifkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun hingga kini, status hukum Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hukum pidana modern, beneficiary bukan figuran. Ia adalah simpul penting yang menjelaskan motif, aliran uang, dan tujuan akhir penyalahgunaan kewenangan,” tegas Iskandar.

Ia menekankan bahwa jika kuota diperjualbelikan, maka ada pembeli dan keuntungan yang diperoleh. Karena itu, hukum tidak boleh berhenti pada aktor negara semata.

Iskandar juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara aktual. Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu sudah cukup untuk memenuhi unsur delik.

Selain itu, UU Tipikor juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, jika biro perjalanan digunakan sebagai instrumen kejahatan terorganisir, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada badan usaha.

Atas dasar itu, IAW mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK: apa dasar hukum belum ditetapkannya beneficiary utama sebagai tersangka, apakah Pasal 21 Tipikor akan digunakan untuk membongkar rantai perintah, serta apakah KPK berani menerapkan Pasal 20 Tipikor untuk menjerat korporasi.

Iskandar menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal dua tersangka, melainkan ujian keberanian negara dalam menindak korupsi kebijakan secara utuh. Jika penyidikan berhenti pada dua nama, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa korupsi kebijakan masih menjadi wilayah yang enggan disentuh sepenuhnya.

“Jika itu yang terjadi, kuota haji akan tetap menjadi ladang sunyi—ramai oleh bisnis, tetapi sepi oleh keadilan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *