Beritakota.id, Jakarta – Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi angin segar bagi masyarakat maupun industri penerbangan nasional. Kebijakan tersebut diyakini berpotensi menurunkan harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah melalui konektivitas yang semakin baik.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang terpisah oleh laut dan jarak yang jauh. Karena itu, keterjangkauan harga tiket pesawat menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, perdagangan, hingga pengembangan sektor pariwisata nasional.
Dengan berkurangnya beban biaya yang harus ditanggung penumpang, pembebasan PPN tiket pesawat domestik diperkirakan akan meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Peningkatan jumlah penumpang tersebut dipandang dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan transportasi udara.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai kebijakan pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional yang menimbulkan ketidakseimbangan.
“Harga tiket domestik dikenakan PPN. Ini anomali karena penerbangan ke luar negeri tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri justru dipungut PPN?” ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Senin (15/6).
Ia juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang, termasuk kereta api dan bus dengan kelas layanan premium.
“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah dan bus premium yang harga tiketnya mendekati tiket pesawat kelas ekonomi berbiaya rendah (LCC) juga tidak dipungut PPN. Jadi, mengapa tiket pesawat dipungut PPN?” katanya.
Menurut Alvin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan perpajakan di sektor penerbangan agar tercipta persaingan yang lebih sehat dan perlakuan yang setara dengan moda transportasi publik lainnya.
Dari sisi industri, harga tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian kursi penerbangan. Kondisi tersebut dapat memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai sekaligus membuka peluang pengembangan rute-rute baru ke berbagai daerah.
Peningkatan konektivitas juga diyakini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Mobilitas masyarakat yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, semakin mudahnya akses transportasi udara dapat mempercepat arus perdagangan, investasi, dan pergerakan tenaga kerja sehingga mendukung pemerataan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Alvin Lie menilai kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong efisiensi sekaligus pertumbuhan sektor transportasi nasional. Menurutnya, dukungan pemerintah sangat menentukan perkembangan industri penerbangan di masa depan.
“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah ingin mendorong agar industri transportasi Indonesia menjadi lebih efisien, lebih terjangkau, dan tentunya lebih berkembang,” ujarnya.
Dengan berbagai manfaat yang berpotensi dihasilkan, pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. (***)

