Beritakota.id, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menjaga integritas layanan pembiayaan dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, hingga penyalahgunaan nama lembaga.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan seluruh koperasi di Indonesia memperoleh akses pembiayaan secara adil, transparan, dan bebas biaya, sekaligus merespons maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.

Sebagai lembaga pengelola dana bergulir milik pemerintah, LPDB menegaskan seluruh tahapan pengajuan pembiayaan, mulai dari penyampaian proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan usaha, persetujuan hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Artinya, tidak ada biaya administrasi, uang pelicin, komisi, hadiah, success fee maupun pembayaran lain yang dibenarkan dalam proses resmi lembaga.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan dana bergulir.

“Kami tegaskan bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi 100 persen tidak dipungut biaya. Tidak ada pembayaran administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan maupun bentuk pungutan lainnya,” tegas Deva.

Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku mampu mempercepat proses persetujuan pembiayaan dengan meminta sejumlah uang.

Menurutnya, setiap pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan menjanjikan kemudahan melalui pembayaran tertentu dipastikan melakukan tindakan ilegal.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat proses, menjamin pembiayaan disetujui atau menawarkan kemudahan tertentu, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi,” ujarnya.

Zero Tolerance untuk Oknum Internal maupun Eksternal

LPDB Koperasi menegaskan kebijakan zero tolerance berlaku tanpa pengecualian.

Tidak hanya pihak luar yang mencatut nama lembaga, pegawai maupun pihak internal yang terbukti menyalahgunakan kewenangan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Deva menegaskan lembaganya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, suap maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan keputusan pemberian pembiayaan sepenuhnya didasarkan pada hasil analisis profesional, meliputi kelengkapan dokumen, kelayakan usaha, tata kelola koperasi, kemampuan pengembalian pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku.

Perkuat Digitalisasi dan Pengawasan

Untuk memperkuat transparansi, LPDB Koperasi terus mengembangkan sistem digital melalui e-Proposal LPDB, sekaligus meningkatkan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memastikan proses pembiayaan berlangsung objektif, profesional, dan akuntabel.

LPDB juga mengimbau koperasi di seluruh Indonesia agar hanya memperoleh informasi melalui kanal resmi lembaga serta segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan LPDB.

Baca juga: Koperasi Jadi Senjata Baru Swasembada Gula Nasional, Ini Strategi Pemerintah

Kepercayaan Publik Jadi Aset Utama

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, mengatakan kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan mandat pemerintah memperkuat ekosistem koperasi nasional.

Menurutnya, seluruh koperasi memiliki kesempatan yang sama memperoleh pembiayaan berdasarkan hasil analisis usaha, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu.

“Kepercayaan publik dibangun melalui integritas. Kami memastikan setiap koperasi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pembiayaan berdasarkan hasil analisis dan kelayakan usaha, bukan karena adanya kedekatan, titipan maupun imbalan kepada pihak tertentu,” ujar Krisdianto.

Ia menegaskan penerapan Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi budaya kerja di lingkungan LPDB Koperasi.

Karena itu, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli, gratifikasi maupun penipuan akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami mengajak seluruh mitra koperasi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas bersama. Jangan pernah memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan LPDB Koperasi. Bila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.

Melalui penguatan tata kelola, transformasi digital, sistem pengawasan yang semakin ketat, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan, LPDB Koperasi berharap dapat terus menghadirkan layanan pembiayaan yang bersih, kredibel, profesional, dan terpercaya guna memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *