Beritakota.id, Jakarta – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan hukuman kebiri terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka yang diduga melakukan penyekapan dan kekerasan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29).
Usulan tersebut disampaikan setelah aparat Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (23/6/2026). Menurut Abdullah, tindakan yang diduga dilakukan pelaku tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa karena menyangkut perampasan kebebasan serta dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
“Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPR: Jangan Ragu Jerat Pelaku dengan Hukuman Terberat
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai langkah tegas perlu dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan tersangka. Informasi yang diungkap penyidik menunjukkan mantan istri pelaku juga mengaku pernah mengalami kekerasan serupa.
Menurut Abdullah, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka hal itu menunjukkan adanya pola perilaku yang berpotensi membahayakan perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Hukuman kebiri tidak hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Ia menilai seluruh instrumen hukum yang relevan perlu digunakan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan. Hukuman maksimal diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menciptakan efek jera,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga memastikan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas di pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aparat juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik itu.

