Beritakota.id, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan kesiapan penuh menjalankan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) bagi sektor industri menjadi USD13 per MMBTU. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional sekaligus mempertahankan keberlangsungan lapangan kerja di tengah tekanan harga energi global.

Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyampaikan bahwa sebagai Subholding Gas Pertamina sekaligus badan usaha niaga gas bumi nasional, PGN mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Arief, perusahaan akan memastikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat diimplementasikan secara optimal tanpa mengganggu keandalan pasokan energi bagi pelanggan industri.

Baca juga: Pemerintah Dorong Kawasan Industri Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat

“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ujar Arief di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap tingginya harga LNG global yang membebani industri nasional. Pemerintah memutuskan menurunkan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang digunakan sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dari sekitar USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU.

Langkah tersebut diambil agar sektor industri tetap kompetitif, menjaga keberlangsungan produksi, sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja dari dampak perlambatan ekonomi akibat kenaikan biaya energi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden guna menjaga iklim industri nasional.

Menurut Bahlil, pemerintah sebelumnya menerima masukan dari pelaku industri agar harga LNG berada pada kisaran USD15 hingga USD16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya dan kemampuan rantai pasok nasional, pemerintah memutuskan harga akhir sebesar USD13 per MMBTU.

“Atas dasar arahan Bapak Presiden, kami diperintahkan menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Setelah dilakukan perhitungan secara menyeluruh, harga LNG diturunkan menjadi USD13 per MMBTU,” kata Bahlil.

Pemerintah menjelaskan penurunan harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi biaya di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas hulu, proses pencairan (liquefaction), transportasi, penyimpanan, regasifikasi hingga biaya niaga.

Dengan skema tersebut, efisiensi biaya dapat diteruskan kepada pelanggan industri tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis sektor energi nasional.

Bagi PGN, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui penyediaan gas bumi yang lebih kompetitif, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor manufaktur yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia.

Perusahaan juga memastikan distribusi gas bumi kepada pelanggan industri tetap berjalan normal dengan mengedepankan aspek keandalan pasokan, keamanan operasional, serta keberlanjutan layanan di seluruh wilayah operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *