Beritakota.id, Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, melontarkan kritik keras terhadap dugaan tindakan arogan seorang oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengintimidasi anggota Polisi Lalu Lintas saat bertugas mengatur kemacetan di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lucius menilai perilaku tersebut mencederai etika pejabat publik dan bertentangan dengan fungsi anggota legislatif sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan.

“Perilaku anggota dewan itu sungguh memalukan sekaligus menjengkelkan. Sudah keterlaluan karena menuntut penghormatan dari petugas yang sedang menjalankan tugas negara,” kata Lucius dalam keterangannya, Minggu (5/7).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Ungkap DBH Jakarta Dipotong Rp15 Triliun, Rencana 22 Puskesmas Terancam

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (3/7) sore ketika kondisi lalu lintas di simpang Pesing mengalami kepadatan akibat tingginya volume kendaraan dari arah Grogol menuju Cengkareng maupun sebaliknya.

Menurut informasi yang disampaikan Formappi, oknum anggota DPRD DKI tersebut diduga memaksa kendaraannya memasuki jalur TransJakarta yang saat itu ditutup sementara oleh petugas untuk mengurai kemacetan. Pengaturan lalu lintas dilakukan oleh personel kepolisian bersama anggota TNI AD.

Lucius menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga memperlihatkan sikap arogan ketika yang bersangkutan diduga mengaku sebagai anggota DPRD, melontarkan kata-kata kasar, hingga menantang anggota polisi yang sedang bertugas.

“Alih-alih membantu petugas dengan mematuhi aturan, dia justru meminta perlakuan istimewa. Itu perilaku politisi narsis yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Desak Badan Kehormatan DPRD Bertindak

Lucius meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut apabila identitas oknum anggota dewan telah dipastikan.

Menurutnya, bukti berupa rekaman video maupun keterangan saksi dinilai cukup menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan etik secara cepat.

“Kalau memang benar dia anggota DPRD DKI, Badan Kehormatan harus segera bergerak. Tidak perlu berlarut-larut karena fakta-fakta di lapangan dapat ditelusuri,” katanya.

Ia juga menilai, apabila BK tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, partai politik tempat anggota dewan tersebut bernaung seharusnya mengambil langkah tegas.

“Partai jangan memelihara politisi yang justru merusak nama baik lembaga dan partainya sendiri. Jika terbukti, sanksi tegas bahkan pemberhentian tidak hormat patut dipertimbangkan,” ujarnya.

Dinilai Bertentangan dengan Fungsi Wakil Rakyat

Lucius menegaskan anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, termasuk saat berada di jalan raya.

Menurutnya, perilaku yang menunjukkan penyalahgunaan jabatan demi memperoleh perlakuan khusus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan. Ketika justru mempertontonkan sikap arogan dan merasa harus dihormati karena jabatan, maka kepercayaan publik akan semakin menurun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *