Beritakota.id, Bekasi – Direktur Pusat Kajian Strategic Daksinapati Universitas Indonesia (PKSD UI), Agus Wahid, menyoroti polemik pengelolaan anggaran belanja publikasi media di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi Pemkot Bekasi) maupun Kehumasan DPRD Kota Bekasi.

Ia mengingatkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi agar menjadikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan belanja media di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 sebagai pelajaran dalam mengelola anggaran kehumasan.

“Pengelolaan anggaran humas seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perencanaan berbasis kinerja serta kepatuhan terhadap standar audit. Langkah ini penting agar setiap dana publik digunakan secara efektif dan terhindar dari penyimpangan, sehingga kasus hukum yang pernah terjadi di BJB tidak terulang di Pemkot Bekasi,” ujar Agus dalam keterangannya,  Jumat (3/7/2026).

Menurut Agus, ketimpangan dalam distribusi anggaran belanja iklan pemerintah berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi media lokal. Ia menilai alokasi anggaran yang hanya terpusat pada media tertentu atau kelompok yang memiliki afiliasi eksklusif dapat melemahkan ekosistem pers daerah, mengancam independensi jurnalisme, serta memicu kecemburuan di kalangan pelaku media.

“Pendistribusian anggaran iklan atau belanja publikasi oleh Pemkot maupun DPRD Kota Bekasi harus dilakukan secara adil, merata, dan proporsional. Praktik diskriminatif atau monopoli kepada media atau kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Agus juga mendorong Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen keuangan, menelusuri aliran dana kepada perusahaan media, serta memanggil seluruh pihak yang terlibat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kehumasan.

Baca juga: Pakar Komunikasi Emrus Sihombing Soroti Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi

“Terkait anggaran kehumasan Kota Bekasi, Inspektorat perlu memanggil pihak agensi maupun pengelola media massa untuk mengonfirmasi aliran pembayaran. Apakah pembayaran tersebut sesuai dengan invoice atau terdapat praktik ‘titip harga’. Jika ditemukan pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Selain itu, Agus mendukung langkah para aktivis antikorupsi apabila menemukan indikasi penyimpangan anggaran untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak cukup menjadi perbincangan di ruang publik, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus Belanja Iklan Bank BJB

Sebagai perbandingan, Agus menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan belanja media di Bank BJB yang kini masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan selisih antara total anggaran promosi dengan realisasi belanja iklan. Selisih anggaran itu diduga menjadi dana nonbujeter yang mengalir melalui sejumlah perusahaan agensi kepada berbagai pihak.

Dalam penyidikannya, KPK terus memeriksa berbagai saksi, mulai dari pihak media, perusahaan agensi periklanan, hingga pejabat internal Bank BJB, untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pembentukan dana nonbujeter yang nilainya mencapai Rp222 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2021–2023 itu berawal dari indikasi markup biaya pengadaan iklan serta penunjukan agensi yang diduga tidak sesuai prosedur. Dari total anggaran yang dikelola enam perusahaan agensi, penyidik menduga terdapat selisih signifikan antara dana yang dicairkan Bank BJB dan dana yang benar-benar diterima oleh media massa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *