Beritakota.id, Bekasi – Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti polemik dugaan kesenjangan alokasi anggaran media di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) maupun DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, pemerintah maupun institusi swasta tidak boleh membedakan perlakuan terhadap media, termasuk dalam pengalokasian anggaran kerja sama publikasi.
“Jadi, harus diperlakukan sama,” kata Emrus dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Emrus menjelaskan terdapat dua alasan mendasar mengapa media besar maupun media kecil harus memperoleh perlakuan yang setara. Pertama, seluruh media memiliki potensi yang sama sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Bahkan, media dengan skala kecil dapat menjadi rujukan bagi media yang lebih besar, begitu pula sebaliknya.
“Jangan sekali-sekali suatu institusi membedakan media besar atau media kecil. Harus diperlakukan sama sebagai institusi media dari semua aspek, termasuk pembiayaan dan perlakuan apa pun,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari keadilan dalam komunikasi. Ia menilai pendekatan pengalokasian anggaran kepada media tidak dapat disamakan dengan logika industri manufaktur atau bisnis yang membedakan biaya berdasarkan skala produksi.
“Media tidak boleh seperti itu. Jadi, harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Emrus, adalah karena seluruh media menjalankan fungsi yang sama, yakni sebagai sarana penyampai informasi, kontrol sosial, edukasi, dan representasi kepentingan publik. Oleh karena itu, perbedaan ukuran perusahaan media maupun tingkat jangkauan audiens tidak seharusnya menjadi dasar perlakuan yang berbeda.
Emrus bahkan menilai, apabila masih terdapat pemerintah daerah yang membedakan perlakuan terhadap media berdasarkan ukuran atau jangkauan, hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai prinsip komunikasi dan fungsi media massa.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Isu Tak Ada AJB di Sengketa Lahan 2,3 Hektare Bekasi
“Kalau ada suatu pemerintah daerah melakukan perbedaan-perbedaan itu, saya pastikan tidak mengerti tentang komunikasi. Saya pastikan mereka tidak mengerti fungsi media massa,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan alokasi anggaran, Emrus juga menanggapi dugaan adanya praktik cashback bagi media tertentu yang ingin terdaftar sebagai mitra dan memperoleh kerja sama publikasi. Ia meminta insan pers melakukan investigasi secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Lakukan investigasi, ungkap. Kalau memang ada perlakuan semacam itu, tidak benar itu institusi tersebut. Saya mendorong teman-teman media melakukan investigasi, termasuk media besar. Walaupun media besar itu diuntungkan, lalu tidak melakukan investigasi, tidak boleh begitu,” katanya.
Sebagai akademisi di bidang komunikasi dan jurnalistik, Emrus mengaku selalu menanamkan prinsip keadilan kepada para mahasiswanya, baik di bidang jurnalistik maupun hubungan masyarakat (humas). Menurutnya, media kecil memiliki peran strategis karena tidak jarang menjadi sumber informasi awal yang kemudian dikembangkan oleh media nasional.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah Kota Bekasi yang mewajibkan media mendaftar sebagai mitra merupakan langkah yang wajar untuk memastikan legalitas perusahaan pers. Hal tersebut penting mengingat masih terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa didukung badan hukum perusahaan media.
Meski demikian, Emrus menegaskan bahwa setiap media yang telah memenuhi persyaratan hukum harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi mitra pemerintah, tanpa membedakan usia perusahaan, skala usaha, maupun jangkauan medianya.
“Jangan dilihat dari sudut karena baru berdiri. Begitu memenuhi aspek legal, institusi pemerintah maupun swasta wajib menerima pendaftaran tersebut dan memperlakukannya secara setara,” pungkasnya. (***)

