Beritakota.id, Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan dan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Jawa Barat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memunculkan berbagai sorotan. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana yang perlu ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum.
Perkara ini disidangkan DKPP pada 29 Juni 2026 atas pengaduan Almas Chalia Putri Syafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali yang memberikan kuasa kepada Rozki Agus Saputa, Jumhadi, dan Hamis Souwakuil.
Adapun pihak yang diadukan meliputi Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sape’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno.
Sorotan terhadap Proses Pengadaan
Berdasarkan jalannya persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan helikopter tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan bahwa penggunaan helikopter dibiayai melalui anggaran KPU Provinsi Jawa Barat untuk mendukung perjalanan menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dalam rangka pelantikan dan pembekalan anggota KPPS.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pimpinan KPU Jawa Barat disebut tidak mengetahui secara rinci penggunaan moda transportasi helikopter hingga mendekati hari pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, pengadaan helikopter juga disebut tidak pernah dibahas secara khusus dalam rapat pleno maupun rapat pimpinan yang terdokumentasi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengambil keputusan atas pelaksanaan pengadaan tersebut.
Proses Administrasi Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah cepatnya proses administrasi pengadaan.
Persiapan kegiatan disebut berlangsung pada 22 Januari 2024, sementara helikopter digunakan pada 25 Januari 2024. Dengan nilai sewa yang disebut mendekati Rp200 juta, muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh prosedur pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua hari.
Persoalan lain berkaitan dengan aspek anggaran. Dalam persidangan disebutkan bahwa pengadaan helikopter belum tercantum dalam pagu anggaran awal sehingga memerlukan revisi anggaran. Sementara itu, nota dinas revisi anggaran disebut baru diterbitkan pada 30 Januari 2024 atau lima hari setelah helikopter digunakan.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Dugaan Pelanggaran Etik
Penulis berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat sejumlah aspek yang dapat dinilai sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Pertama, adanya putusan DKPP sebelumnya dalam perkara penggunaan private jet oleh KPU RI yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dinilai dapat menjadi preseden dalam penilaian perkara helikopter.
Kedua, proses administrasi yang dipersoalkan dalam sidang dianggap menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan dalam tata kelola pengadaan.
Ketiga, penggunaan helikopter juga dipandang menimbulkan pertanyaan mengenai asas efisiensi, mengingat lokasi tujuan dinilai masih dapat dijangkau menggunakan moda transportasi lain.
Dinilai Berpotensi Mengandung Unsur Pidana
Di luar aspek etik, penulis juga berpendapat terdapat sejumlah hal yang layak ditelusuri melalui proses hukum pidana.
Beberapa aspek yang disoroti antara lain:
- Dugaan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Dasar penggunaan anggaran apabila revisi anggaran baru diterbitkan setelah kegiatan berlangsung.
- Kewajaran nilai sewa helikopter yang disebut mendekati Rp200 juta.
- Validitas pemilihan perusahaan penyedia helikopter, termasuk apakah telah memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.
- Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan penggunaan helikopter.
Menurut penulis, berbagai pertanyaan tersebut tidak dapat sepenuhnya dijawab melalui mekanisme sidang etik di DKPP karena kewenangan lembaga tersebut terbatas pada penilaian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum pidana dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran negara, penyelesaiannya dinilai perlu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

