Beritakota.id, Kota Bogor – Persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Jawa Barat tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran etik. Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan juga memantik pertanyaan mengenai aspek administrasi, tata kelola pengadaan, hingga penggunaan anggaran negara yang berada di luar kewenangan DKPP.

Sidang etik tersebut mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian peserta diskusi, di antaranya proses pengadaan helikopter yang disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat, belum adanya pembahasan maupun persetujuan melalui rapat pleno pimpinan KPU Jawa Barat, serta revisi anggaran yang disebut baru diterbitkan setelah helikopter digunakan.

Baca juga : Sinkronkan Data Pemilih, KPU Brebes Gelar Coktas PDPB Triwulan I 2026

Fakta-fakta tersebut dinilai penting karena DKPP hanya memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, penanganannya berada dalam ranah lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Penggunaan anggaran penyewaan helikopter yang disebut mendekati Rp200 juta juga menjadi perhatian dalam diskusi. Menurut peserta, aspek tersebut memerlukan pengujian lebih lanjut melalui mekanisme audit agar dapat dipastikan apakah seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaannya telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.

Selain aspek pengadaan, penggunaan helikopter untuk kegiatan pelantikan dan pembekalan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, juga menjadi sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar pertimbangan penggunaan moda transportasi tersebut, mengingat masih terdapat alternatif perjalanan lain yang dinilai lebih efisien dari sisi biaya maupun efektivitas.

Diskusi menyimpulkan bahwa putusan DKPP nantinya hanya akan menjawab persoalan etik penyelenggara pemilu. Adapun pertanyaan mengenai legalitas proses pengadaan, mekanisme penggunaan anggaran, maupun kepatuhan terhadap prosedur administrasi hanya dapat terjawab apabila dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang audit, pengawasan, maupun penegakan hukum.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas penggunaan anggaran negara tidak berhenti pada penilaian etik semata. Transparansi proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap setiap penggunaan dana publik tetap menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. (Momo SN/Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *