Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan Febrie merupakan bentuk tanggung jawab moral agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi independensi institusi.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Terungkap! Rumah Sentul Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Masuk LHKPN
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana khusus dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
Dalam keterangannya, Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menurut Kejaksaan, setiap proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa tekanan maupun opini yang dapat memengaruhi penegakan hukum.
Sehari Sebelumnya Masih Jalankan Tugas
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian publik karena sehari sebelumnya Febrie Adriansyah masih menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengatakan dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas.
“Sampai saat ini saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat dan terbatas pada masa penahanan,” ujar Febrie saat itu.
Ia menambahkan prioritas utama tetap diberikan pada perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Perkara Dipastikan Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas institusi. Pergantian pejabat tidak akan memengaruhi kelangsungan berbagai penyidikan strategis yang sedang berjalan.
Institusi Adhyaksa juga memastikan seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Jampidsus tetap bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), profesionalisme, serta prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

