Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengusaha textile, Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan oleh Rahmat Futaki selaku pelapor pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan, Junaedi Abdillah diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rahmat Futaki yang disebut sebagai pemilik modal atau mitra bisnis dalam kerja sama tersebut.
Dana hasil penjualan itu diduga digunakan untuk membiayai operasional usahanya sendiri. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut dialirkan untuk mendukung kegiatan impor bahan baku tekstil dari luar negeri, khususnya dari China.
Dalam keterangan yang disampaikan, impor tersebut diduga dilakukan melalui jalur yang tidak resmi. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik karena disebut berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya terhadap pelapor, tetapi juga terhadap penerimaan negara.
Baca juga: Sengketa Tekstil Tanah Abang Masuk Tahap Pembuktian di PN Jakarta Timur
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi Abdillah diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri. Upaya hukum melalui banding juga tidak mengubah putusan sebelumnya setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso, yang meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka setelah proses penyidikan berlangsung cukup lama.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah proses yang cukup lama. Namun, demi rasa keadilan, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka,” ujar Unru Basso.
Selain itu, Unru juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan, termasuk dugaan jaringan impor tekstil ilegal yang disebut dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jaringan mafia tekstil yang menggunakan jalur tidak resmi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak pasar domestik dan merugikan negara secara makro,” katanya. (***)

