Beritakota.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Pengakuan tersebut memunculkan sorotan karena rumah di Sentul tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN itu, Febrie hanya melaporkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Kelima aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan masing-masing seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi dengan nilai Rp597 juta dan Rp644 juta, sebidang tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.
Rumah di Sentul sebelumnya digeledah penyidik pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper di rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor.
Dari brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang di dalam brankas.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tegaskan Kinerja Jampidsus Tetap Berjalan, Kasus Korupsi MBG Terus Diusut
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan di sejumlah lokasi. Sebelumnya, penyidik menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas berisi uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang berada tidak jauh dari lokasi kafe dan mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie Adriansyah membantah uang dan emas yang ditemukan berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menegaskan seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terkait kegiatan, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menyatakan penjelasan mengenai kepemilikan maupun asal-usul aset tidak akan disampaikan melalui konferensi pers, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang memang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan barang bukti yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani. Di sisi lain, tidak tercantumnya rumah Sentul dalam LHKPN 2025 turut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Meski demikian, Febrie menegaskan pembuktian mengenai kepemilikan maupun asal-usul aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang memang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU bernilai ratusan miliar rupiah, juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaporan aset dalam LHKPN. Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan barang bukti serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. (***)

