Beritakota.id, Brebes – Forum Aktivis Peduli (FAP) Kabupaten Brebes mengkritik keras pemberian tunjangan perumahan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dinilai tidak proporsional.
Koordinator FAP Brebes, Anom Panuluh, menyebut alokasi tunjangan sekitar Rp 19 miliar per tahun itu sangat kontras dengan kondisi Kabupaten Brebes yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Kritik ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Brebes No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan. Perbup yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin pada 16 Januari 2023 itu mengatur besaran tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Perbup tersebut, Ketua DPRD Brebes menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 34.900.000 per bulan. Wakil Ketua mendapat Rp 26.300.000, sementara setiap anggota dewan menerima Rp 18.600.000 per bulan. Tunjangan ini berlaku efektif mulai Januari 2023 bagi yang tidak menempati rumah dinas.
Anom menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut melampaui standar keadilan sosial, mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes hanya sekitar Rp 2,1 juta per bulan.
“Menambah tunjangan perumahan di atas kondisi ini justru memperlebar jurang kesenjangan dan mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (7/9/2025).
Ia juga menyoroti kondisi APBD Brebes tahun 2024 yang mengalami defisit, dengan belanja Rp 3,520 triliun melampaui pendapatan Rp 3,398 triliun. “Di tengah keterbatasan ini, pengalokasian anggaran besar untuk tunjangan DPRD berpotensi menambah beban fiskal,” ujarnya.
Anom mengungkapkan sejumlah masalah mendesak yang seharusnya menjadi prioritas, seperti fakta bahwa 126.000 warga miskin dicoret dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dengan iuran Rp 42.000 per orang per bulan, dibutuhkan alokasi sekitar Rp 63,5 miliar per tahun untuk memulihkan akses mereka.
“Tunjangan rumah DPRD Rp 19 miliar per tahun sebenarnya bisa menolong sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan,” jelasnya.
Anom menambahkan bahwa persoalan stunting, infrastruktur jalan, irigasi, sekolah, dan rumah sakit juga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan. “Setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk hal-hal mendesak ini,” kata Anom. Ia menilai penggunaan anggaran adalah cermin moral pemerintahan dan keberpihakan.
Berdasarkan Data dari Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes mengungkap terdapat 283.280 jiwa warga miskin pada 2024, dengan 13.540 di antaranya masuk kategori miskin ekstrem.
Kepala Baperlitbangda Brebes, Apriyanto Sudarmoko, membenarkan data tersebut, menyatakan bahwa jumlah orang miskin di Brebes adalah tertinggi kedua setelah Kebumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, maupun PJ Sekretaris Daerah (Sekda), Tahroni. Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan