Awas Haji Ilegal Akan Dikenakan Denda Rp 208,8 Juta

Jemaah haji gelombang kedua merupakan kloter 24 Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 24) sebanyak 393 orang yang mendarat di Bandara Jeddah pukul 03.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan haji tanpa izin alias ilegal. Jika aturan ini dilarang, pemerintah setempat akan mengenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau Rp 208,8 juta (kurs Rp 4.177) kepada setiap jemaah.

Dikutip dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin pihak berwenang adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi.

banner 336x280

Untuk menegakkan aturan ini, otoritas Saudi telah menugaskan Direktorat Jenderal Paspor untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal Saudi.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah di 2024

“Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun,” ungkap pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan didiskreditkan oleh publik melalui saluran media.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya juga menegaskan kembali bahwa perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa mahram dan menekankan bahwa persyaratan ini tidak lagi wajib bagi semua jamaah haji.

Selain itu, kementerian telah menetapkan bahwa untuk musim haji 2024, semua jamaah domestik harus menerima vaksinasi terhadap meningitis dan influenza musiman sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Mahram adalah anggota keluarga yang perkawinannya dianggap haram (haram).

banner 728x90
Exit mobile version