Beritakota.id, Jakarta – Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dengan mengirimkan surat pengunduran diri dan diikuti oleh Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe.
Namun, kemunduran kedua petinggi Otorita IKN tersebut belum diketahui. Publik kini penasaran dengan berapa penghasilan keduanya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN hingga memilih mundur. Berikut ini ulasannya.
Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Gaji Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar. Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan. Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan
Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.
Beleid tersebut menyatakan, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni Pimpin Otorita IKN
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.
Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.
Respon (1)