Bank KB Bukopin Mangkir dari Sidang Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh
Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners

Beritakota.id, Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) mangkir sebagai tergugat dari sidang perbuatan melawan hukum dengan penggugat  PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 17 Oktober 2023, sidang kembali ditunda sampai 24 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum NKLI, Irwan Saleh, S.H. & Partners yang mengatakan, Bank KB Bukopin mangkir alias tidak hadir tanpa alasan dalam persidangan yang seharusnya digelar hari ini.  Adapun nomor gugatan yang telah masuk ke PN Jaksel ialah, No gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel

‘’Hari ini merupakan sidang kedua kalinya dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak kami. Namun, Bank KB Bukopin tidak hadir tanpa alasan, sehingga Majelis Hakim PN Jaksel menunda hingga tanggal 24 Oktober,’’pungkasnya

Ia mengatakan, PT NKLI merasa dirugikan atas perbuatan PT Bank KB Bukopin yang memberikan pinjaman uang untuk membeli saham bermasalah yang dijualnya tersebut. Sebab itu, PT NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin membayar kerugian materil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian immaterial Rp 12 triliun sehingga total Rp 13 triliun.

Pihaknya juga mencoba  mengklarifikasi, justru PT Bank KB Bukopin  melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit.

“Bahkan klien kami dilaporkan di BI, Bareskrim dan OJK namun setelah diperiksa NKLI bersih tidak ada masalah,” ujarnya

Kronologi Penawaran Saham oleh Bank KB Bukopin

Ia menyampaikan, kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh.

 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *