Tak Main-Main, Gugatan ke Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli Hukum

PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel
PT Nur Kencana Lestari (NKLI) sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli hukum yaitu Dr. Noviriska, S.H, M.Hum dalam sidang gugatan kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel

Beritakota.id, Jakarta – Tak main-main dalam sidang perkara gugatan perkara PT Nur Kencana Lestari (NKLI) kepada PT Bank KB Bukopin (KB Bukopin) dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

NKLI sebagai penggugat menghadirkan saksi ahli yaitu, Dr. Noviriska, S.H, M.Hum, seorang dosen dan ahli hukum yang memberikan keterangan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aspek hukum dalam perkara ini.

Ia memberikan penjelasan mengenai kompetensi pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, dan hukum perbankan. Kuasa hukum NKLI, Irwan Saleh S.H, & Partners menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut sangat relevan dengan perkara ini.

Baca juga: Bank KB Bukopin Mangkir dari Sidang Perbuatan Melawan Hukum

“Penjelasan ahli mengenai perbuatan melawan hukum dan transaksi perbankan mendukung argumen bahwa perkara ini berada dalam lingkup kompetensi Pengadilan Negeri, dan tidak ada keterkaitan dengan perkara lain,” kata Irwan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023

Namun, Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin Tbk dengan tegas menolak keterangan ahli hukum perdata. Mereka berpendapat bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Pertanyaan yang mereka lontarkan kepada ahli hukum perdata menyoroti argumen ini.

“Kami menolak keterangan Ahli,” kata Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin saat sidang.

Dalam menanggapi penolakan tersebut, Saksi Ahli Dr. Noviriska, S.H, M.Hum menjelaskan bahwa perkara perdata umum memang berada dalam kompetensi pengadilan umum.

Dia menekankan bahwa apabila penggugat memilih mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atau Pengadilan lain, gugatan tersebut tetap bisa berjalan beriringan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri. ‘’Penentuan kompetensi ini, menurut Dr. Noviriska, menjadi keputusan majelis hakim,’’tandasnya.

Kronologi Penawaran Saham oleh Bank KB Bukopin

Ia menyampaikan, kenapa Bukopin digugat melawan perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, kejadian ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT TMJ yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI, jadi PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI,” ujar Irwan Saleh.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *