Lantas bagaimana dengan belajar mengajar di sekolah yang berada di DKI Jakarta? Apabila mengacu pada ketentuan bahwa zonasi daerah dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, sepertinya belajar tatap muka belum bisa dilakukan di Jakarta.
Berdasarkan peta risiko yang dilansir covid19.go.id, empat wilayah administratif di DKI masuk kategori zona risiko tinggi atau merah. Keempat wilayah tersebut adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Dua wilayah lagi yaitu Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu masuk kategori risiko sedang atau oranye. Sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut yang menyatakan bahwa belajar tatap muka hanya bisa dilaksanakan di daerah yang masuk kategori zonasi hijau dan kuning, berarti belajar tatap muka masih belum bisa dilaksanakan di DKI Jakarta.