Begini Prosedur Tetap Penanganan Pasien UGD di Masa Pandemi

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Dr. Daeng Mohammad Faqih

Beritakota.id, Jakarta –  Rumah sakit menjadi tempat yang paling beresiko dalam penularan Covid 19, namun sekaligus masih menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, dalam rangka memutus mata rantai Covid 19, sekaligus memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat umum, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Prosedur Tetap (Protap) untuk penanganan pasien di rumah sakit.

Salah satu aturan yang ditetapkan dalam pemberlakukan protap pelayanan di rumah sakit dimasa pandemi adalah pelaksanaan swab test untuk semua pasien di UGD. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Namun sayangnya, dalam implementasi, masih ada celah bagi oknum memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mengabaikan kewajibannya. Dampaknya, citra buruk rumah sakit, tenaga kesehatan hingga keengganan masyarakat datang ke rumah sakit bahkan dalam kondisi darurat.

Kondisi ini turut berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah. Padahal, terdapat UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang sangat jelas menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dengan mendorong dan memberdayakan peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Salah satu isu yang sempat meresahkan adalah rumah sakit yang meng-covidkan pasien.“Ini sebenarnya menjadi hal yang kurang baik. Karena orang-orang yang sakit ini akhirnya tidak berani ke rumah sakit dan bahkan sampai ada yang meninggal. Mereka rela mengurung diri daripada harus dicovidkan ataupun jasadnya diurus sesuai dengan protokol covid,” Papar Rita Nurini, Ketua umum Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS).

Ketua bidang advokasi KOPMAS yang juga aktivis BPJS, Yuli Supriati dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk berdamai dengan pandemi. “Untuk orang yang sedang sakit, maka harus berdamai dengan pandemi. Bagaimana agar masyarakat tidak takut berobat ke rumah sakit,”Ujar Yuli.

Di masa pandemi, terdapat beberapa aturan tambahan Dalam pelayanan di rumah sakit yaitu adanya surat persetujuan yang harus ditandatanganI.  Aplabila terjadi perburukan kondisi pasien dalam masa 14 hari atau sebelum 14 hari, dan hasil swab belum 2X apabila pasien meninggal maka pemusalaran jenazah dengan protokol covid. Selain itu, ketika pandemi ruangan UGD ditambah yaitu ruangan khusus atau isolasi untuk pasien.

Yuli pun menegaskan kembali, untuk tidak takut berobat ke rumah sakit apalagi ketika keadaan sedang emergency. “Memang saya temukan, beberapa rumah sakit rujukan khususnya, protapnya memang seperti itu. Jadi ketika pasien tersebut masuk, lalu di screening, dan kemudian di periksa ulang, lalu keluarganya dipanggil untuk menandatangani surat bahwa jika pasien memiliki keadaan yang buruk dalam jangka waktu 14 hari dan meninggal, maka pasien tersebut dianggap covid-19 dan jenazahnya dimusalarakan sesuai protokol covid-19,” jelas Yuli.

Dari kasus ini, Yuli menegaskan dari semua pihak harus mencari solusi dan mempertemukan bagaimana protap yang sudah diatur oleh kemenkes, khususnya di nomor 413 dan 446 tahun 2020 agar pihak masyarakat juga tugas kesehatan tidak merasa khawatir akan isu ini.

Dr. Daeng Mohammad Faqih, selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI memaparkan bahwa terdapat protap yang dikeluarkan oleh kemenkes bahwa ada dua cara mendiagnosis covid-19. “Di dunia medis, diagnosis pada penyakit itu, ada yang namanya diagnosis klinis, ada yang diagnosis laboratorium,” sebut Daeng.

Ia menjelaskan diagnosis klinis dilakukan jika gejala-gejala yang ditimbulkan mendukung ke arah penyakit tersebut. Sedangkan diagnosis laboratorium adalah diagnosis berdasarkan hasil laboratorium. “Jadi, menurut protap universal atau yang dianut seluruh dunia, kalau secara gejala positif kemudian PCRnya belum ada, ini sudah termasuk kategori positif covid-19. Jika meninggal karena covid-19, maka harus diurus sesuai protokol covid-19,” jelas Daeng.

Hal ini yang membuat isu rumah sakit dicovidkan itu mencuat, padahal, menurut Daeng tidak. “Yang dilakukan pada pasien adalah, sudah dirawat dengan gejala-gejala yang ada yang merujuk ke covid-19, meskipun hasil lab belum keluar,” tambah Daeng.

Dr. Nani Widodo selaku Kasubdit Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI menuturkan bahwa Indonesia memiliki 920 rumah sakit rujukan covid-19. “Rumah sakit ini sudah ditunjuk, baik itu oleh kementerian Kesehatan sebanyak 132 rumah sakit, atau gubernur yang membuat SK sendiri untuk menentukan rumah sakit mana yang dijadikan rujukan,” kata Nani.

Nani juga menjelaskan bagaimana prinsip utama pengaturan rumah sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru. “Pertama adalah pengaturan alur layanan yaitu alur pasien, skrining, lalu triase,” kata Nani. Ia juga menjelaskan, rumah sakit selalu berupaya agar pasien tidak tertular covid-19. “Rumah sakit juga selalu berupaya untuk mencari cara agar pasien, petugas Kesehatan, tidak saling menularkan covid-19,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *