Belum Terapkan Protokol Kesehatan, Perusahaan Air Mineral di Tambora Disegel Satgas Covid-19

Beritakota.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat kembali menutup sementara kantor dan gudang perusahaan air mineral di Jalan KH Moh Mansyur No. 38, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Rabu (7 Oktober 2020) siang.

Penutupan selama 3×24 jam dilakukan karena tim satgas menemukan kantor tersebut belum maksimal menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Inspeksi mendadak (sidak) melibatkan tim gabungan Satpol PP, Sudis Kesehatan, Parekraf, TNI-Polri dan unsur lainnya.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, M Iqbal, Tim Satgas telah mengecek protocol Kesehatan di tempat tersebut dan menemukan beberapa pelanggaran, seperti belum adanya sabun pencuci tangan, penerapan work from home (WFO) dan lainnya. Untuk itu, Tim Satgas mengambil tindakan tegas.

“Di kantor ini kita temukan belum menerapkan WFH. Jadi, kita minta bikin jadwal WFH, karena kita temukan karyawan full di semua lantainya. Kedua prokesnya belum dijalankan secara maksimal. Tadi pas kita masuk, keran air, antrean, hand sanitizer dan cairan disinfektan belum tersedia,” ungkapnya.

“Kami kasih waktu tiga hari untuk melengkapi. Kalau tiga hari sudah lewat dan disidak lagi masih ditemukan pelanggaran, kita lanjut sanksi progresif sesuai Pergub, yakni Rp 50 hingga Rp 150 juta. Bahkan jika masih tetap melanggar, bisa pencabutan izin usaha.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *