Beritakota.id, Jakarta – Komisi I DPR RI menyoroti pentingnya tanggung jawab platform user-generated content (UGC) dalam memerangi penyebaran konten judi online.
Salah satunya dengan menetapkan regulasi ketat agar iklan judi online tidak bermunculan di platform UGC seperti TikTok, YouTube, hingga facebook.
“Platform UGC tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak negatif dari konten yang beredar di dalamnya. Judi online adalah salah satu masalah besar yang merugikan masyarakat, termasuk generasi muda. Saya kira judi online ini sudah menjadi bencana sosial yang harus kita atas bersama,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Sjamsu Rizal, Jumat (23/1/2025).
Daeng Ical-sapaan akrab Sjamsu Rizal – mengatakan judi online telah menjadi bencana sosial bagi masyarakat, dan platform-platform UGC seperti media sosial harus berperan aktif dalam memberantas judi online. Menurutnya selama ini banyak konten iklan judi online yang muncul baik secara terang-terangan maupun terselubung berseliweran di media sosial dan mengundang pengguna untuk mengklik.
“Ini masalah serius karena berbagai platform media sosial telah menjangkau hampir ke semua kelompok umur. Jika tidak ada batasan ketat maka UGC bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku judi online,” katanya.
Baca juga: Ada 8.500 Rekening Judi Online Diblokir Sepanjang 2024
Menyikapi kasus judi online yang kian marak, Daeng Ical hendak memanggil platform digital untuk berdiskusi terkait pemberantasan judi online. “Ya, kami dari Fraksi PKB mengusulkan pemanggilan platform digital pada rapat Panitia Kerja Judi Online yang akan mulai bekerja di masa sidang ini,” paparnya.
Hingga saat ini, masih ditemukan banyak konten promosi judi online yang beredar di berbagai platform digital. Meski sudah diimbau bahwa konten tersebut merugikan masyarakat, tetap saja iklan-iklan judi online dengan mudah bermunculan di platform-platform tersebut.
“Ini yang membuat kita prihatin karena begitu besarnya dampak negatif dari judi online tersebut,” kata Daeng Ical.
Anggota Panja Judi Online DPR ini menilai platform UGC bisa melakukan moderasi konten secara proaktif. Menurutnya platform bisa mengembangkan deteksi otomatis menggunakan AI bila menemukan konten iklan yang mengandung kampanye atau promosi judi online.
“Pemerintah bisa mewajibkan platform UGC untuk memberikan laporan secara berkala mengenai upaya mereka menghapus konten iklan yang bermuatan judi online,” kata dia.