Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:
- MRT Jakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut hanya 60 orang per kereta.
Jam operasional: • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit.
- 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
- dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
- Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
- LRT Jakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut 30 orang per kereta. Jam operasional:
- 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
- 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit. • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway atau jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
- Sedangkan, untuk weekend, headway atau jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
- KRL Jabodetabek Jumlah maksimal yang boleh diangkut 74 orang per kereta. Jam operasional:
- 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00 • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00
- dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00
- Kereta Api Jarak Jauh Jumlah maksimal yang boleh diangkut: – Eksekutif: 25 orang per kereta – Bisnis: 30 orang per kereta – Ekonomi: 30 orang per kereta
- Bus Transjakarta Jumlah maksimal yang boleh diangkut: – Bus Tempel 60 orang per bus – Bus Besar 30 orang per bus – Bus Sedang 15 orang per bus