Berikut Ini Aturan Jam Operasional dan Batas Penumpang Transportasi Umum di Masa PSBB

  1. Angkutan Umum Reguler – Bus Besar 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang – Bus Sedang 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang – Bus Kecil (kursi berhadapan) 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang) –

Bus Kecil (kursi 4 baris): 6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)  – Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima) – Bajaj 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang) Jam operasional: • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00. • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00. • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

  1. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 2 baris hanya boleh diisi 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).
  2. Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi 3 baris hanya boleh diisi 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).
  3. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI-POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

banner 728x90
Exit mobile version