Berikut Ini Aturan Jam Operasional dan Batas Penumpang Transportasi Umum di Masa PSBB

Beritakota.id, Jakarta –  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Dalam SK itu ditetapkan sejumlah pembatasan terhadap kapasitas, jarak antar penumpang, dan jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bidang transportasi memutus penularan covid-19. Dia berharap aturan ini dipatuhi oleh seluruh pihak.

banner 336x280

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

banner 728x90
Exit mobile version