Berikut Ini Panduan Penyelenggaran PTM Terbatas di Madrasah dan Pondok Pesantren

Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah santri dan pengurus pondok pesantren secara virtual, dari Ponpes Miftahul Falah, Kuningan, Jabar, Selasa (31/08/2021). (Foto: BPMI Setpres)

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.

Dirjen Pendis, Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM.

banner 336x280

Lembaga pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani, di Jakarta, Jumat (03/09/2021).

“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut Dhani, SE juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, Dirjen Pendis meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM COVID-19. A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)

1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di madrasah sebagai berikut:

1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar dari rumah.

d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Dirjen Pendis Kemenag.
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c. Berkoordinasi dengan pemda dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Penulis: Akmal

banner 728x90
Exit mobile version