Beritakota.id, Jakarta – Provinsi DKI Jakarta resmi masuk ke Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mendorong dibukanya kembali berbagai sektor kehidupan secara bertahap, termasuk transportasi.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan ada perubahan jam operasional MRT di masa PPKM Level 1 ini. Dia menjelaskan, waktu operasional MRT dari Senin sampai Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00-22.30 WIB. Sedangkan, Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur layanan MRT ada mulai pukul 06.00-22.30 WIB.
“Perubahan waktu operasional MRT ini berlaku mulai hari ini, 4 November 2021,” ucapnya, dilansir dari beritajakarta.id, Kamis 4 November 2021.
Informasi tambahan, kata dia, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit untuk jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sementara, headway di luar jam sibuk tiap 10 menit.
“Pada akhir pekan dan hari libur headway tiap 10 menit flat. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta,” tandasnya.
Kendati begitu, Rendi menegaskan pihaknya tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, untuk memastikan pelanggan merasa aman dan nyaman.
Selain menggunakan masker, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid- 19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi dan JAKI.