Beritakota.id, Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menerapkan keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Tarmidi bin Rasbi, warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jalan Raya Nasional Tegal-Purwokerto, tepatnya di depan RS Alam Medica Bumiayu.
Tarmidi, pengemudi truk Mitsubishi, menabrak sepeda motor yang dikendarai M. Reza Fahlevi dan Beni Jaka Swara. Akibat kecelakaan tersebut kedua korban mengalami luka-luka dan sepeda motor mereka mengalami kerusakan. Hal yang memberatkan adalah Tarmidi meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan Satlantas Polres Brebes, kecelakaan terjadi saat truk Tarmidi menabrak dua sepeda motor yang mengalami masalah. Tarmidi kemudian berhenti sebentar, kemudian meninggalkan lokasi. Akibat Perbuatannya Tarmidi melanggar Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp75.000.000.
Setelah berkas perkara diserahkan ke Kejari Brebes, tim Kejari melakukan mediasi yang dihadiri tersangka, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik. Para korban memaafkan Tarmidi dan berdamai tanpa syarat. Tarmidi juga telah memberikan biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor kepada para korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH, melalui Kasi Pidum Nugroho Tanjung, SH, MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tarmidi di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Brebes di Kampung Restorative Justice, Balai Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, pada Rabu, 20 November 2024.
Dijelaskan Kasi Pidum Nugroho Tanjung, bahwa penerapan RJ ini memenuhi persyaratan, yaitu tersangka belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, serta kompensasi yang diberikan tersangka kepada korban.
“Penyelesaian perkara pidana melalui RJ ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan humanis dan menciptakan rasa adil di tengah masyarakat,” ujar Nugroho.
“Ini juga bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, dan RJ kali ini merupakan kasus RJ kelima yang diselesaikan Kejari Brebes pada tahun 2024.” terang Nugroho. Ia menekankan bahwa RJ bukanlah jaminan pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi tindakan serupa. (Ismail/Lukman Hqeem)