Jakarta – PSSI tetap berencana menyelenggarakan Kongres pemilihan pengurus periode 2019-2023, Sabtu (2/11/2019) di Shangri-La Hotel, Jakarta.
Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI itu menghadirkan 11 calon ketua umum, namun kemudian La Nyalla M. Mattalitti menyatakan mundur dari pencalonannya. Sementara itu, jumlah calon wakil ketua umum 15 orang serta 71 anggota exco.
Terkait hal itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sendiri akhirnya bersikap dengan tetap mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSSI.
Berikut Sikap Kemenpora terhadap pelaksanaan KLB PSSI tanggal 2 November 2019 yang diterima secara tertulis kepada Radio Republik Indonesia (RRI), Jumat (1/11/2019) :
1. Kemenpora berpandangan bahwa pelaksanaan KLB PSSI tanggal 2 Nov 2019 dapat diterima keberadaan pelaksanaannya, karena berdasarkan laporan Pengurus PSSI (Sekjen PSSI) pada tanggal 19 Oktober 2019 kepada Sesmenpora, maka PSSI sudah menunjukkan copy dokumen surat dari FIFA bahwa pelaksanaan KLB tanggal 2 Nov 2019 sudah sepengetahuan FIFA dan bahkan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA.
2. Namun demikian, tanpa mengurangi rasa hormat pada Pengurus PSSI yg sudah berkomunikasi dgn FIFA, sesungguhnya pada tanggal 18 Oktober 2019 Kemenpora telah mengirimkan surat ke FIFA dgn tujuan untuk memastikan apakah legitimasi KLB PSSI tgl 2 Nov 2019 sah atau tidak. Surat Kemenpora tersebut kemudian direspon oleh FIFA tgl 22 Oktober 2019, yang intinya KLB PSSI tersebut sah sepengetahuan FIFA dan akan dihadiri oleh perwakilan FIFA. Dengan demikian Kemenpora dapat menerima rencana PSSI untuk mengadakan KLB PSSI dengan persyaratan (sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Kemenpora tertanggal 31 Oktober 2019 bagi pelaksanaan KLB PSSI): PSSI mengadakan KLB harus sesuai ketentuan Statuta FIFA, UU SKN dan Statuta PSSI; seandainya ada persoalan hukum dalam dan atau sebagai akibat KLB tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PSSI; dan Pengurus PSSI diminta untuk segera menyampaikan laporan penyelenggaraan KLB PSSI kepada Menpora.
3. Terkait dengan beredarnya informasi dan foto-foto bahwa Menpora hanya menerima kedatangan salah satu calon Ketum PSSI saja, maka hal itu adalah sama sekali tidak benar. Pada dasarnya Menpora sangat welcome pada calon manapun yang akan bertamu sejauh waktu memungkinkan. Faktanya beberapa calon telah diterima oleh Menpora tanpa ada pretensi apapun selain untuk saling tukar informasi bagi kemajuan persepakbolaan nasional. Selain itu, Menpora juga tidak memiliki keberpihakan pada salah satu calon, karena selain bertentangan dengan netralitas pemerintah dalam proses pemilihan pimpinan cabang olahraga, juga agar tidak diasumsikan oleh FIFA sebagai bentuk campur tangan pemerintah, karena bertentangan dengan Pasal 14 dan 19 Statuta FIFA.
4. Bagi pemerintah, KLB diharapkan berlangsung sukses, lancar, demokratis dan dapat menghasilkan kepengurusan PSSI baru yang reformis, mampu merespon keprihatinan publik tidak hanya terhadap tata kelola managemen, juga prestasi timnas senior terkecuali patut diapresiasi sejumlah prestasi Timnas U-16 dan U-19 akhir-akhir ini.
5. Pemerintah dan publik memiliki tuntutan tinggi pada PSSI, karena tanpa di-pressure seperti itu, dikhawatirkan kondisi perkembangannya tidak akan banyak berubah. Oleh karena momentum KLB PSSI ini harus menjadi saat yang tepat untuk konsisten berbenah, dan apalagi Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2021.
6. Menpora Zainudin Amali sejauh ini konfirm direncanakan akan hadir pada pembukaan KLB PSSI. Hal ini selain sebagai bentuk dukungan kritis pemerintah terhadap pembenahan persepakbolaan nasional, juga karena menurut info dari PSSI, utusan FIFA dan AFC sudah hadir di Jakarta untuk mengikuti KLB PSSI.
Sebelumnya, Kemenpora telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor B.10.31.4/SET/X/2019 yang telah ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Gatot S.Dewa Broto, pada tanggal 31 Oktober 2019.
Inilah isi surat rekomendasi Kemenpora kepada PSSI :
1. PSSI harus sepenuhnya taat kepada Statuta FIFA, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Statuta PSSI.
2. Seandainya terjadi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa PSSI tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus PSSI untuk menyelesaikannya.
3. Setelah selesainya Kongres Luar Biasa PSSI, maka pengurus PSSI yang baru diminta untuk segera menyampaikan laporan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa PSSI tersebut kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.