Beritakota.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigpol J/Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pelapor kasus tersebut adalah pihak keluarga almarhum Brigpol J yang sudah menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (2/8/2022).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara pemeriksaan, (dan, red) saksi saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia menjelaskan, dasar penetapan tersangka Bharada E.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh Timsus (Tim Khusus), khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana hingga hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya ahli ahli,” kata Andi.
“Baik dari unsur kimia forensik, kemudian metalogi Bareskrim, Id Forensik dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Baik berupa barang komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang di tkp, yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik,maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik,” katanya.