Beritakota.id, Brebes– Seorang bocah berusia 12 tahun, yang masih duduk di kelas 4 SD di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 56 tahun.
Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak lima kali di rumah korban saat dalam keadaan sepi. Kejadian ini terjadi ketika orang tua korban sedang bekerja sebagai buruh tani di sawah.
Kasus ini mulai terungkap pada 2 Juni 2025 setelah ayah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa pelaku kerap mendatangi rumah korban saat tidak ada orang.
Sang ayah kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya, dan korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya itu sebanyak lima kali.
Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku yang letaknya tidak jauh dari kediaman mereka.
Namun, saat dikonfirmasi, pelaku menyangkal telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Keluarga korban kemudian memutuskan untuk memproses visum dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, korban didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, Harto Banjarnahor, mendatangi Mapolres Brebes untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mereka diterima oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Brigadir R Putri Syeftiane.
“Pelaku sempat mengajak musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun keluarga korban menolak,” ujar Harto di Mapolres Brebes, Selasa (10/6/2025).
Harto menambahkan bahwa pelaku kerap memberikan uang kepada korban dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginannya. Tindakan pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar kakak korban, di rumah mereka yang terbuat dari bilik bambu dengan kondisi yang tidak layak.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini sudah berlangsung sebanyak lima kali sejak Februari, sebelum akhirnya diketahui tetangga yang melihat pelaku membelai korban,” tegas Harto.