Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Brebes meraih opini Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025. Hasil penilaian itu diumumkan di Jakarta, Kamis, (29/1/2026), di tengah peralihan metodologi Ombudsman yang diklaim lebih ketat dan berorientasi pada pencegahan penyimpangan administrasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman tidak lagi menilai kepatuhan administratif semata. Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyebut penilaian kini diarahkan untuk menguji kualitas riil layanan publik. “Penilaian lebih mendalam untuk memastikan layanan benar-benar berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” kata Najih.
Penilaian dilakukan terhadap 168 kabupaten, termasuk Brebes, dengan lokus utama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial tiga sektor yang selama ini paling sering memicu keluhan masyarakat.
Metode penilaian mencakup wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, pemeriksaan dokumen, hingga pengisian penilaian masyarakat melalui barcode. Namun, Ombudsman tidak mempublikasikan secara rinci temuan masalah di tiap daerah, termasuk jenis maladministrasi yang berhasil ditekan atau masih berulang.
Dalam peta nasional, Brebes masuk kategori Kualitas Tinggi bersama daerah lain seperti Badung, Bantul, Banyumas, Tegal, dan Cilacap. Status ini menempatkan Brebes sebagai salah satu daerah dengan skor pelayanan publik terbaik. Meski demikian, opini Ombudsman bersifat evaluatif, bukan jaminan bebas masalah.
Opini Ombudsman mengukur kualitas pelayanan melalui empat dimensi—kesiapan, proses, hasil, dan pengelolaan pengaduan—serta tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya. Tingginya skor pengelolaan pengaduan, misalnya, menunjukkan adanya mekanisme keluhan yang berjalan. Namun, efektivitasnya baru dapat diuji ketika keluhan warga benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas, bukan berhenti pada pencatatan administratif.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, yang menjadi fokus utama penilaian, tantangan lapangan masih berlapis. Mulai dari keterbatasan tenaga kesehatan, antrean layanan, hingga ketimpangan kualitas fasilitas antarsekolah dan puskesmas. Opini Kualitas Tinggi, dalam konteks ini, menjadi alarm sekaligus janji: alarm agar pemerintah daerah tidak terlena, dan janji bahwa perbaikan harus terasa langsung oleh warga.
Bagi masyarakat Brebes, opini ini semestinya dibaca lebih dari sekadar piagam penghargaan. Ukuran sesungguhnya terletak pada perubahan pengalaman warga: apakah mengurus administrasi kependudukan makin cepat, apakah layanan kesehatan makin manusiawi, dan apakah pengaduan tidak berakhir di ruang tunggu birokrasi.
Ombudsman sendiri menegaskan opini bukan garis akhir. Penilaian ini dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan maladministrasi, bukan legitimasi bahwa pelayanan publik telah sempurna. Dengan status Kualitas Tinggi, Brebes justru memikul beban ekspektasi yang lebih besar bahwa pelayanan publik yang baik tidak berhenti pada penilaian, tetapi konsisten dalam praktik sehari-hari.

