Beritakota.id, Jakarta – Coca-Cola Co. tengah menawarkan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sukarela terhadap 4.000 karyawannya yang berada di Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Puerto Rico.
Seperti dilansir dari CNN, langkah pemangkasan ribuan pekerja dilakukan perusahaan minuman ringan asal AS tersebut, lantaran menghadapi penurunan penjualan yang signifikan di masa pandemi
Covid-19.
Pada kuartal II-2020 atau hingga 26 Juni 2020, Coke, sebutan lain perusahaan ini, mencatatkan penjualan yang turun sebesar 28 persen menjadi 7,2 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 105,12 triliun (kurs Rp 14.600 per dollar AS).
Pada Jumat (28/8/2020), perseroan dalam pengumumannya menyatakan, rencana restrukturisasi tenaga kerja dengan menawarkan program serupa PHK sukarela juga akan diterapkan di negara-negara lainnya.
Coke mengatakan, dengan sejumlah pekerja mengambil pilihan PHK sukarela, maka akan mengurangi jumlah PHK secara paksa di kemudian hari. Kendati demikian, Coke tidak menyebutkan total keseluruhan pekerja yang bisa mengalami PHK.
Perusahaan memperkirakan, pesangon yang diberikan kepada karyawan dalam program PHK sukarela tersebut akan memakan biaya 350 juta dollar AS hingga 550 juta dollar AS, atau berkisar Rp 5,11 triliun hingga Rp 8,03 triliun.
Pada 31 Desember 2019, Coke tercatat memiliki 86.200 karyawan di seluruh dunia, dan sekitar 10.100 di antaranya berada di AS.
Sejalan dengan pengurangan pekerja, perusahaan menyatakan berencana mengurangi jumlah unit operasi dari total saat ini 17 unit bisnis di empat wilayah menjadi hanya 9 unit operasi di wilayah tersebut.
Coke bakal berfokus pada segmen bisnisnya yang paling populer, utamanya minuman bersoda, Coca-Cola, dan produk-produk lain seperti minuman olahraga isotonik (sport drink), kopi, dan teh.
Sementara itu, Coke juga bakal lebih banyak menghentikan produksi dari produk-produk yang tidak berkembang. Seperti penghentian produksi minuman jus dan smoothie merek Odwalla pada Juli 2020.